Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak

Selasa, 11 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, keterlibatan para pelaku industri musik seperti Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) menjadi kunci untuk memastikan RUU tersebut komprehensif, implementatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
?
“Untuk memastikan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, di sinilah tempatnya harmonisasi tentang RUU Hak Cipta. Agar berjalan komprehensif dan implementatif, kami memandang perlu untuk mengundang para pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia secara spesifik,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama AKSI, VISI, dan ASIRI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).
?
Bob menjelaskan kehadiran tiga asosiasi besar tersebut sangat penting karena mewakili unsur utama dalam ekosistem hak cipta. AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya cipta mereka, sedangkan VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait, dan ASIRI mewakili industri rekaman yang berhadapan langsung dengan era digitalisasi musik.
?
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Masukan mereka akan sangat menentukan batasan ideal hak moral dan hak ekonomi dari setiap karya serta durasi dan mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta,” ujarnya.
?

Baca juga:

Melly Goeslaw dan Once Mekel Usulkan RUU Hak Cipta ke Baleg DPR


Selain itu, Bob juga menyoroti pentingnya menyesuaikan regulasi hak cipta dengan era digital dan transformasi teknologi yang berkembang pesat. Ia menyebut ASIRI memiliki pandangan langsung mengenai bagaimana platform digital perlu diatur agar tidak menjadi ruang bagi pelanggaran hak cipta. “RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat. ASIRI memiliki pandangan langsung tentang bagaimana mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran,” lanjutnya.
?
Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan perlunya pendalaman terkait dengan sistem manajemen kolektif yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola royalti di Indonesia. Menurutnya, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti perlu diatur dengan transparan, adil, dan diawasi secara efektif. “Kerangka acuan menggarisbawahi pentingnya mendiskusikan mekanisme pengaturan sistem manajemen kolektif untuk pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta model tata kelola dan pola pengawasan yang efektif bagi lembaga-lembaga ini,” jelasnya.
?
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara AKSI, VISI, dan ASIRI mengenai sistem royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) justru akan memperkaya proses legislasi.n“Pandangan yang berbeda akan menjadi masukan berharga untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan antara hak ekonomi dengan akses publik. Perbedaan ini nantinya akan diolah menjadi norma, materi muatan, atau pasal-pasal,” ujar Bob.
?
Dengan mendengarkan langsung pandangan, data, dan hasil kajian dari asosiasi terkait, kata Bob, DPR berharap revisi RUU Hak Cipta dapat menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 secara menyeluruh dan menjawab kebutuhan hukum baik bagi pelaku industri maupun masyarakat luas.(Pon)

Baca juga:

Ariel Minta DPR Perjelas Aturan Hak Cipta agar Penyanyi tak Dikriminalisasi


?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan