Baleg DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, diminta menunda pembahasan RUU Penyiaran. Permintaan itu disampaikan Fraksi Gerindra kepada anggotanya, yang juga Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

"Fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU penyiaran," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

RUU Penyiaran, kata dia, sudah masuk ke Baleg DPR. Namun, Fraksi Gerindra meminta pembahasan RUU Penyiaran ditunda terutama terkait jurnalisme investigasi.

“Saat ini sudah ada di Badan Legislasi. Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," ungkapnya.

Baca juga:

Demo di DPR, Koalisi Jurnalis Minta RUU Penyiaran Dibatalkan

Menurut Supratman, permintaan untuk menunda pembahasan RUU Penyiaran lantaran draf RUU tersebut mengancam kemerdekaan pers.

"Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan