Baleg DPR Diminta Percepat Perumusan RUU DKJ

Selasa, 12 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR diminta untuk mempercepat Perumusan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini untuk memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.

“Harapan saya, tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta menginisiasi percepatan perumusan Undang-Undang Kekhususan Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri dikutip Antara, Selasa (12/3).

Baca juga:

DPRD DKI Desak DPR Tindaklanjuti RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Menurut Misan, desakan itu bertujuan agar RUU DKJ dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat.

Menurut dia, perencanaan pembahasan terkesan sangat lambat terkait status Ibu Kota.

Terlebih, dia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya.

Baca juga:

Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca

Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Jakarta sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Ya, proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini masih Ibu Kota,” kata Heru.

Baca juga:

Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden

Sedangkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024.

“Sekarang DKI ini tidak ada statusnya, nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan