Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengkritik keras potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai definisi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Naskah aturan tersebut dinilai mengandung poin-poin yang berisiko memicu labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu di Indonesia.
Baca juga:
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
Risiko Labelisasi dan Pendekatan Keamanan
Lampiran Perpres tersebut merinci lima faktor pemacu ekstremisme, yakni potensi konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, dan intoleransi beragama. TB Hasanuddin menyoroti tiga poin utama yakni kesenjangan ekonomi, pandangan politik, dan ketidakadilan yang berpotensi menjadi alat penafsiran sepihak di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Senin (11/5).
Politisi senior ini menegaskan bahwa kemiskinan ekstrem akibat ketimpangan ekonomi seharusnya mendapat penanganan melalui kebijakan pemerataan dan perlindungan sosial. Penggunaan pendekatan keamanan terhadap masyarakat yang memprotes ketidakadilan ekonomi dianggap sebagai langkah yang keliru.
“Bukan justru menggunakan pendekatan keamanan. Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes, jangan sampai mereka justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tambahnya.
Perlindungan Demokrasi dan Hak Konstitusi
Poin mengenai perbedaan pandangan politik juga menjadi perhatian serius karena berisiko membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah. TB Hasanuddin mengingatkan bahwa kritik publik adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman keamanan.'
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat,” tegas purnawirawan TNI tersebut.
Baca juga:
Langkah represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dinilai akan menjadi kontraproduktif bagi penegakan demokrasi. Oleh karena itu, Pemerintah wajib memastikan implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 berjalan secara transparan dan proporsional tanpa membuka ruang kriminalisasi terhadap warga sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Penanganan ekstremisme harus tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia dan penyelesaian akar masalah secara adil.