Bahaya Multitafsir Perpres Ekstremisme, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Bungkam Kritik Politik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Bahaya Multitafsir Perpres Ekstremisme, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Bungkam Kritik Politik

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (kanan). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengkritik keras potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 mengenai definisi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Naskah aturan tersebut dinilai mengandung poin-poin yang berisiko memicu labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu di Indonesia.

Baca juga:

Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!

Risiko Labelisasi dan Pendekatan Keamanan

Lampiran Perpres tersebut merinci lima faktor pemacu ekstremisme, yakni potensi konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, dan intoleransi beragama. TB Hasanuddin menyoroti tiga poin utama yakni kesenjangan ekonomi, pandangan politik, dan ketidakadilan yang berpotensi menjadi alat penafsiran sepihak di lapangan.

“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan pers, Senin (11/5).

Politisi senior ini menegaskan bahwa kemiskinan ekstrem akibat ketimpangan ekonomi seharusnya mendapat penanganan melalui kebijakan pemerataan dan perlindungan sosial. Penggunaan pendekatan keamanan terhadap masyarakat yang memprotes ketidakadilan ekonomi dianggap sebagai langkah yang keliru.

“Bukan justru menggunakan pendekatan keamanan. Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes, jangan sampai mereka justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tambahnya.

Perlindungan Demokrasi dan Hak Konstitusi

Poin mengenai perbedaan pandangan politik juga menjadi perhatian serius karena berisiko membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah. TB Hasanuddin mengingatkan bahwa kritik publik adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman keamanan.'

“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat,” tegas purnawirawan TNI tersebut.

Baca juga:

Presiden Prabowo Wajibkan Seluruh Instansi Pemerintah dari Pusat hingga Daerah Cegah Penyebaran Paham Ekstremisme

Langkah represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dinilai akan menjadi kontraproduktif bagi penegakan demokrasi. Oleh karena itu, Pemerintah wajib memastikan implementasi Perpres Nomor 8 Tahun 2026 berjalan secara transparan dan proporsional tanpa membuka ruang kriminalisasi terhadap warga sipil yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Penanganan ekstremisme harus tetap berpijak pada prinsip hak asasi manusia dan penyelesaian akar masalah secara adil.

#TB Hasanudin #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Bagikan