MerahPutih.com - Pendakwah Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Pekan ini rencananya akan dijadwalkan pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada media di Tangerang, Minggu (1/2).
Baca juga:
Kronologis Anggota Banser Babak Belur Berujung Bahar bin Smith Tersangka
Penetapan Tersangka 30 Januari 2025
Menurut Awaludin, penetapan tersangka sosok yang akrab disapa Habib Smith itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.
Awaludin menambahkan sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. “Kita sudah tetapkan (Bahar bin Smith) tersangka,” imbuhnya.
Baca juga:
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Kronologis Pemukulan Anggota Banser
Kepada awak media, Awaludin juga menjelaskan kronologis kasus yang menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025.
Pada hari itu, Awaludin menjelaskan korban yang juga seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Namun, anggota banser itu ketika hendak bersalaman dengan Bahar bin Smith malah dihadang oleh pengawal acara. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, lalu mengalami kekerasan fisik dan pemukulan.
“Anggota (banser) tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” tandas Awaludin. (*)