Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta

Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026

MerahPutih.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di lima provinsi Indonesia segera berakhir bulan Agustus 2026 ini.

Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Setelah lewat tenggat, denda dan tunggakan pajak akan kembali diberlakukan penuh.

Baca juga:

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni

Lima Provinsi, Lima Skema Keringanan

Kebijakan pemutihan ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan.

Setiap pemerintah daerah menetapkan ketentuan serta insentif yang berbeda bagi para wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Berikut katogori keringanan pajak di 5 Provinsi yang bakal berakhir bulan ini:

Kantor
Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bisa Lewat Layanan Digital Samsat

Bagi warga yang hendak mengakses pengurusan pemutihan dan keringan pajak kendaraan kini lebih mudah tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Wajib pajak cukup mengakses aplikasi Samsat Digital dan Signal. Dilansir Antara, bukti bayar fisik akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan setelah transaksi selesai.

Baca juga:

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok

Masyarakat di luar lima provinsi tadi masih dapat menikmati program serupa dengan jadwal berbeda. Beberapa daerah mempertahankan kebijakan pemutihan hingga akhir September, sementara wilayah lainnya menetapkan batas waktu hingga Desember 2026. (*)

Baca Artikel Asli