MerahPutih.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di lima provinsi Indonesia segera berakhir bulan Agustus 2026 ini.
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Setelah lewat tenggat, denda dan tunggakan pajak akan kembali diberlakukan penuh.
Baca juga:
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Lima Provinsi, Lima Skema Keringanan
Kebijakan pemutihan ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda hingga penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan.
Setiap pemerintah daerah menetapkan ketentuan serta insentif yang berbeda bagi para wajib pajak di wilayahnya masing-masing. Berikut katogori keringanan pajak di 5 Provinsi yang bakal berakhir bulan ini:
-
DKI Jakarta: Penghapusan sanksi administratif PKB hingga akhir Agustus.
-
Bengkulu: Bebas denda dan tunggakan, cukup bayar PKB tahun berjalan.
-
Lampung: Bebas denda dan pajak progresif, diskon 5–25% bagi wajib pajak taat.
-
Riau: Penghapusan denda PKB serta pembebasan pokok tunggakan sesuai syarat.
-
Maluku: Bebas sanksi administratif PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu maupun sebelumnya.

Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Bisa Lewat Layanan Digital Samsat
Bagi warga yang hendak mengakses pengurusan pemutihan dan keringan pajak kendaraan kini lebih mudah tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Wajib pajak cukup mengakses aplikasi Samsat Digital dan Signal. Dilansir Antara, bukti bayar fisik akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan setelah transaksi selesai.
Baca juga:
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat di luar lima provinsi tadi masih dapat menikmati program serupa dengan jadwal berbeda. Beberapa daerah mempertahankan kebijakan pemutihan hingga akhir September, sementara wilayah lainnya menetapkan batas waktu hingga Desember 2026. (*)