Aturan Naik Kereta Jarak Jauh Makin Ketat, Anak Wajib Sudah Divaksin

Jumat, 17 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Aturan penumpang Kereta Api saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 dipastikan makin ketat. Calon penumpang diminta untuk memperhatikan sejumlah ketentuan terbaru perjalanan kereta pada periode Nataru ini.

PT KAI menetapkan masa Nataru, pada 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari dan Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca Juga:

Perjalanan Jarak Jauh Dorong Vaksinasi Nasional

Berikut sejumlah aturan perjalanannya :

Berdasarkan uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun, yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

Daop 1 Jakarta pun mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.

"Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujarnya Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/12).

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun. Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

Selain itu, Daop 1 Jakarta mengimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan, baik saat di stasiun maupun selama di rangkaian kereta.

Yaitu dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari berbicara satu arah maupun dua arah. Lalu menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Kereta Api. (Foto: Mauritz)
Kereta Api. (Foto: PT KAI)

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Eva menambahkan, upaya pencegahan penyebaran COVID- 19 telah dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.

"Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, dan penyediaan perangkat pembersih tangan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Perjalanan Dapat Izin Karantina Mandiri Diminta Tetap Taat Aturan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan