Aturan Mobilitas Kendaraan dan Parkir Tempat Usaha di Bali Selama KTT WWF

Senin, 13 Mei 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polri bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat kebijakan pengaturan pergerakan seluruh kendaraan barang baik besar maupun sedang.

Kebijakan ini diterapkan untuk memperlancar lalu lintas tamu VIP dan delegasi saat pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali, 18-25 Mei 2024.

"Pengaturan kendaraan barang besar maupun kecil dilakukan mulai pukul 08.00-20.00 WITA,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).

Bagi kendaraan barang dilarang melintas di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai dari Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua, Jalan Jimbaran-Uluwatu, dan seluruh ruas jalan di kawasan Kuta Bali.

Baca juga:

Puluhan Sekolah di Bali Belajar Daring Selama Acara KTT WWF

Polri juga mengimbau bagi kendaraan perjalanan wisata dan travel agent agar mengatur efisiensi pergerakan kendaraan menghindari wilayah-wilayah aktivitas WWF, atau menggunakan jalur alternatif lain.

Namun, kepolisian memberlakukan sejumlah pengecualian terhadap kendaraan-kendaraan jenis tertentu yang diperbolehkan melintas di setiap saat selama berlangsungnya KTT WWF.

“Seperti kendaraan barang yang mengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut logistik penyelenggaraan WWF,” ucap Trunoyudo.

Trunoyudo juga memberi imbauan untuk para pengelola dan pengunjung pusat oleh-oleh, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan keramaian lainnya di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran dan sepanjang jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:

24 Sniper Kopasgat Ikut Latihan Paspampres Sebelum Jaga KTT WWF Bali

Mereka diimbau untuk memastikan tidak ada kendaraan pengunjung atau karyawan yang terparkir di bahu jalan. "Pastikan juga tidak antrean di pintu akses yang dapat mengganggu lalu lintas umum,” ujar polisi berpangkat bintang satu itu. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan