KKP dan WWF Perkuat Perlindungan Habitat Hiu dan Pari di Indonesia

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 22 November 2024
KKP dan WWF Perkuat Perlindungan Habitat Hiu dan Pari di Indonesia

WWF Indonesia bekerja sama dengam Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Foto: Dok/WWF Indonesia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) bersama Yayasan WWF Indonesia.

Mereka melaksanakan kegiatan Pelatihan Identifikasi Kriteria Habitat Kritis Spesies ETP (Endangered, Threatened, and Protected atau terancam punah dan dilindungi) untuk memperkuat pembentukan dan efektivitas kawasan konservasi berbasis spesies, kemudian penyelamatan spesies Hiu dan Pari.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pengembangan dan efektivitas pengelolaan 20 spesies prioritas dan target perluasan kawasan konservasi di perairan yang merupakan target dari KPP, yaitu MPA vision 30x45 atau perluasan kawasan konservasi perairan hingga 30 persen pada 2045.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima MerahPutih.com, Prof. Colin Simpfendorfer dari Universitas James Cook, Australia, trainer dan penulis buku Guidance on Defining and Identifying Critical Habitats For Recovering Shark And Ray Species menyampaikan.

Baca juga:

WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru

“Jika berbicara tentang hiu dan pari, meskipun perlindungan spasial dapat memberikan manfaat konservasi bagi beberapa spesies, namun beberapa pihak mempertanyakan seberapa luas perlindungan spasial dapat digunakan secara efektif,” ucapnya.

Diharapkan melalui pelatihan ini, otoritas pengelola, serta unit teknis di lokasi kawasan konservasi di perairan mendapatkan peningkatan kapasitas seputar pemantauan spesies, mengidentifikasi area penting yang menjadi habitat kritis bagi spesies terancam punah, dengan harapan ke depannya pedoman pada dokumen nasional dapat segera diadopsi untuk proses pemantauan dan pengelolaan kawasan.

“Saat ini WWF-Indonesia berhasil mendukung pembentukan kawasan konservasi perairan, dengan luasan 5.4 juta hektare atau 18.3 persen dari total target luasan kawasan konservasi perairan di Indonesia yaitu 28.9 juta hectare,” pungkas Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Imam Musthofa Zainudin. (Far)

Baca juga:

Indonesia dan Prancis Mulai Proyek Kapal Selam Scorpène Evolved full Lithium Ion Battery

#Ikan Hiu #World Wide Fund For Nature (WWF) #KKP
Bagikan
Ditulis Oleh

Febrian Adi

part-time music enthusiast. full-time human.

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Bagikan