Atasi Buruknya Udara Jakarta, Pemprov DKI Beli 186 Motor Listrik untuk Dishub

Jumat, 11 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Sebanyak 186 motor dinas listrik berbasis baterai diserahkan oleh Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Langkah ini sebagai upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara di ibu kota yang saat ini sudah cukup memprihatinkan.

Baca Juga:

Dinkes Klaim Tak Ada Kenaikan Kasus ISPA di DKI, Meski Udara Jakarta Buruk

Kendaraan dinas tersebut akan digunakan oleh anggota Dinas Perhubungan yang bertugas di lapangan, baik di lingkungan Provinsi maupun di Suku Dinas lima wilayah administrasi.

Heru menuturkan, pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai ini dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, masih 186 motor, dari total yang direncanakan sebanyak 800 kendaraan roda dua berbasis baterai," ujar Heru.

Ia juga menekankan, kendaraan dinas tersebut dibuat dengan menggunakan komponen lokal sebesar 53,37 persen. Dengan begitu kata dia, kendaraan dinas itu sudah memenuhi syarat untuk dapat dipakai Dishub DKI.

"Jadi, semuanya memenuhi syarat, sesuai dengan perintah Pak Presiden, konten lokal yang diutamakan, untuk memajukan industri dalam negeri," ujar Heru.

Baca Juga:

Sejumlah Upaya Pemprov DKI Atasi Kualitas Udara Jakarta yang Buruk

Penggunaan kendaraan dinas berbasis baterai ini juga untuk membantu mengurangi emisi gas buang.

"Harapannya, warga pun pelan-pelan beralih ke kendaraan listrik," tutupnya.

Kualitas polusi udara di Jakarta beberapa waktu ini memprihatinkan. Jakarta sempat menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia versi data dari situs IQAir.

Indeks kualitas udara di Jakarta sempat berada pada level 124 AQI US dengan polutan utama udara di Jakarta adalah PM 2.5 dengan konsentrasi 45 ug/m3.

Angka tersebut 9 kali lebih tinggi dari standar kualitas ideal WHO yang memiliki bobot konsentrasi PM 2,5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik. (Asp)

Baca Juga:

Atasi Polusi Udara di Jakarta, Anggota DPRD Minta Tarif Tol dan Pajak Motor Dinaikkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan