Asosiasi Industri Pariwisata Minta Pelonggaran Kebijakan PPKM Level 4
Minggu, 08 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Asosiasi industri pariwisata di Sumatera Selatan meminta kepada pemerintah pusat dan daerah, melakukan penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena aturan yang berjalan bisa mematikan usaha.
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel, Agus mengatakan, kebijakan yang diterapkan terutama dalam PPKM level 4, sangat memberatkan bagi anggotanya karena aturan jam operasional dan usaha tertentu saja seperti pasar swalayan dan toko obat yang diizinkan tetap buka melayani masyarakat.
Baca Juga:
Disparbud Kota Bandung Minta Pelaku Usaha Wisata Bersabar
Dengan jam operasional terbatas dan gerai tertentu yang diizinkan buka berdampak biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan pengelola pusat belanja atau mal. Jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama dapat mengakibatkan pengusaha pusat belanja/mal bisa gulung tikar dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (phk) ribuan karyawan perusahaan pengelola mal dan gerai.
Sebelum kondisi buruk tersebut terjadi, pihaknya sangat mengharapkan ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan memberikan kelonggaran aturan tanpa menyampingkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19, kata Agus.
Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin menambahkan, dampak pandemi COVID-19 yang cukup panjang hampir dua tahun, ribuan kayawan hotel dan restoran dirumahkan karena merosotnya jumlah pengguna jasa/pengunjung.
Kondisi sulit ini diperparah dengan adanya kebijakan PPKM darurat dan diperpanjang dengan sebutan level 1-4 yang intinya sama membatasi ruang gerak kegiatan usaha. Untuk mengatasi kondisi sulit tersebut, diharapkan ada kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bisa mengendalikan laju peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ia menegaskan, aturan PPKM bisa saja terus diterapkan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 namun harus disesuaikan dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil dan besar secara adil agar tetap bersama-sama berusaha seperti biasanya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya memperpanjang status PPKM Level selama 4 hingga 9 Agustus 2021 dengan memberikan pelonggaran pelaku UMKM beroperasional sesuai dengan protokol kesehatan.
"Perpanjangan PPKM Level 4 merujuk pada instruksi pemerintah pusat, kebijakan tersebut diharapkan bisa dipatuhi semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di kota ini yang masih cukup tinggi," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Dalam 6 Bulan, Wisatawan Asing ke Bali Hanya 43 Kunjungan