ASN WFH Usai Libur Lebaran, Pelayanan Publik Dijamin Tak Terganggu

Senin, 09 Mei 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan kelonggaran untuk melakukan work from home (WFH) pasca-libur Lebaran 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pelaksanaan WFH bagi ASN tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat.

Ia meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengatur pelaksanaan WFH di instansinya sesuai karakteristik instansi masing-masing.

Baca Juga:

Usai Libur Lebaran, Pengguna KRL Jabodetabek Lampaui 187 Ribu Penumpang

Menurut Tjahjo, dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memungkinkan ASN bekerja fleksibel, tanpa batas ruang, dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Khususnya yang menyangkut pelayanan publik seperti pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan tetap harus siap melayani masyarakat. Ketentuannya diserahkan pada masing-masing PPK,” ujarnya, Senin (9/5).

Tjahjo berujar, implementasi SPBE semakin diperkuat dengan optimalisasi teknologi digital saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

SPBE merupakan akselerasi transformasi digital dalam mendukung birokrasi digital, guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, agile, dan kolaboratif.

Implementasi SPBE dapat dirasakan masyarakat salah satunya pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan tempat berbagai jenis pelayanan yang digabungkan dalam satu tempat.

Baca Juga:

Setelah Libur Lebaran, Layanan Pembuatan SIM dan STNK Kembali Dibuka Senin Ini

Tjahjo mengatakan, hal tersebut penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Dia pun menekankan agar kebijakan WFH selama sepekan setelah Lebaran ini tidak mengganggu pelayanan pemerintah.

Ia pun mengungkapkan, selain mendukung kelancaran arus balik, sistem bekerja dari rumah juga dapat digunakan untuk isolasi mandiri setelah ASN dan keluarga kembali dari kampung halaman atau berlibur.

Sebab saat ini, pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir.

"Harapannya kebijakan bekerja dari rumah ini dapat jadi upaya menjadi pencegahan kasus positif," tutup politikus PDIP ini.

Pelaksanaan WFH bagi ASN merupakan tindak lanjut saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pegawai dapat bekerja dari rumah selama satu minggu setelah puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri pada 8 Mei 2022.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan karena lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas.

Selain untuk mendukung kelancaran arus balik mudik Lebaran, sistem bekerja dari rumah juga dapat dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri setelah kembali dari kampung halaman.

Harapannya, kebijakan WFH ini dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kasus COVID-19. (Knu)

Baca Juga:

Periksa Komponen Penting Ini Setelah Mobil Dipakai Mudik Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan