Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

ASN Solo Penyebar Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto Terancam Sanksi Potong Gaji

Wisnu Cipto - Minggu, 22 Februari 2026

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta membenarkan ada seorang pegawai ASN Solo yang memposting data pribadi eks pembalap F1 Rio Haryanto.

ASN yang terbukti menyebarluarkan data pribadi warga itu sedang menjalani sidang kode etik merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) 42/2022 tentang Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Surakarta.

“Sudah dilakukan sidang pada pegawai terkait yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kota Surakarta," kata Kepala BKPSDM Surakarta, Beni Supartono Putro, saat dikonfirmasi media, Minggu (22/2).

Baca juga:

Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot

Sidang Etik Belum Selesai

Beni menambahkan sanksi yang menanti ASN tersebut berupa pemotongan gaji beberapa bulan, meski keputusan final masih belum ditentukan karena masih ada satu kali jadwal sidang etik lagi.

Menuut dia, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Solo karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan data pribadi.

Saat ini, lanjut dia, Pemkot Surakarta masih mendalami aspek lain termasuk dampak kerugian akibat kasus viral itu sebelum menentukan jenis hukuman final.

"Sidang juga melibatkan Lurah Penumping selaku OPD tempat sang pegawai bertugas saat melakukan pelanggaran di Agustus 2024,” tandasnya.

Baca juga:

Rio Haryanto Lamar Keponakan Sandiaga Uno, Warganet Patah Hati

Potensi Sanksi

BKPSDM menilai pelanggaran yang dilakukan ASN Solo itu tersebut masuk dalam Pasal 5 huruf F Perwali 42/2022 mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku.

(Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli