Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

ASN Solo Penyebar Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto Terancam Sanksi Potong Gaji

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 22 Februari 2026
ASN Solo Penyebar Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto Terancam Sanksi Potong Gaji

Data pribadi eks pembalap F1, Rio Haryanto, tersebar di media sosial. Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta membenarkan ada seorang pegawai ASN Solo yang memposting data pribadi eks pembalap F1 Rio Haryanto.

ASN yang terbukti menyebarluarkan data pribadi warga itu sedang menjalani sidang kode etik merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) 42/2022 tentang Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Surakarta.

“Sudah dilakukan sidang pada pegawai terkait yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kota Surakarta," kata Kepala BKPSDM Surakarta, Beni Supartono Putro, saat dikonfirmasi media, Minggu (22/2).

Baca juga:

Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot

Sidang Etik Belum Selesai

Beni menambahkan sanksi yang menanti ASN tersebut berupa pemotongan gaji beberapa bulan, meski keputusan final masih belum ditentukan karena masih ada satu kali jadwal sidang etik lagi.

Menuut dia, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Solo karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan data pribadi.

Saat ini, lanjut dia, Pemkot Surakarta masih mendalami aspek lain termasuk dampak kerugian akibat kasus viral itu sebelum menentukan jenis hukuman final.

"Sidang juga melibatkan Lurah Penumping selaku OPD tempat sang pegawai bertugas saat melakukan pelanggaran di Agustus 2024,” tandasnya.

Baca juga:

Rio Haryanto Lamar Keponakan Sandiaga Uno, Warganet Patah Hati

Potensi Sanksi

BKPSDM menilai pelanggaran yang dilakukan ASN Solo itu tersebut masuk dalam Pasal 5 huruf F Perwali 42/2022 mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku.

  • Kategori ringan: teguran lisan hingga tertulis.
  • Kategori sedang: pemotongan gaji sebesar 5% selama 6–9 bulan.
  • Kategori berat: pemutusan hubungan kerja.

(Ismail/Jawa Tengah)

#Rio Haryanto #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Bagikan