ASN Solo Penyebar Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto Terancam Sanksi Potong Gaji

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 22 Februari 2026
ASN Solo Penyebar Data Pribadi Pembalap Rio Haryanto Terancam Sanksi Potong Gaji

Data pribadi eks pembalap F1, Rio Haryanto, tersebar di media sosial. Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta membenarkan ada seorang pegawai ASN Solo yang memposting data pribadi eks pembalap F1 Rio Haryanto.

ASN yang terbukti menyebarluarkan data pribadi warga itu sedang menjalani sidang kode etik merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) 42/2022 tentang Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Surakarta.

“Sudah dilakukan sidang pada pegawai terkait yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda Kota Surakarta," kata Kepala BKPSDM Surakarta, Beni Supartono Putro, saat dikonfirmasi media, Minggu (22/2).

Baca juga:

Rio Haryanto Buka Suara soal ASN Solo Bocorkan Data Pribadinya, Serahkan Kasus ke Pemkot

Sidang Etik Belum Selesai

Beni menambahkan sanksi yang menanti ASN tersebut berupa pemotongan gaji beberapa bulan, meski keputusan final masih belum ditentukan karena masih ada satu kali jadwal sidang etik lagi.

Menuut dia, kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Solo karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pelayanan data pribadi.

Saat ini, lanjut dia, Pemkot Surakarta masih mendalami aspek lain termasuk dampak kerugian akibat kasus viral itu sebelum menentukan jenis hukuman final.

"Sidang juga melibatkan Lurah Penumping selaku OPD tempat sang pegawai bertugas saat melakukan pelanggaran di Agustus 2024,” tandasnya.

Baca juga:

Rio Haryanto Lamar Keponakan Sandiaga Uno, Warganet Patah Hati

Potensi Sanksi

BKPSDM menilai pelanggaran yang dilakukan ASN Solo itu tersebut masuk dalam Pasal 5 huruf F Perwali 42/2022 mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku.

  • Kategori ringan: teguran lisan hingga tertulis.
  • Kategori sedang: pemotongan gaji sebesar 5% selama 6–9 bulan.
  • Kategori berat: pemutusan hubungan kerja.

(Ismail/Jawa Tengah)

#Rio Haryanto #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PJJ sekolah hingga 8 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. ASN tetap bekerja seperti biasa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
PJJ di Jakarta Diperpanjang hingga 8 September Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Bagikan