ASN Solo Nekat Terima Gratifikasi akan Dijerat Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 21 April 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: PW/1523/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemerintahan Kota Solo Tahun 2022.

Dalam surat itu, Gibran melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo untuk menolak gratifikasi Lebaran.

Baca Juga

Pemkot Solo Temukan Kandungan Zat Berbahaya pada Makanan di Pasar

Sekda Solo Ahyani mengatakan SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H.

"Sesuai SE tersebut ASN tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Ahyani, Kamis (21/4).

Dikatakannya penerimaan gratifikasi Lebaran dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kode etik serta resiko sanksi pidana.

Baca Juga

Anggaran ASEAN Para Games di Solo Capai Rp 375 Miliar

Ia mengatakan ASN yang meminta THR baik secara individu serta institusi daerah pada masyarakat atau perusahaan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Kami minta pada seluruh ASN yang menerima gratifikasi agar melaporkannya ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) Inspektorat Solo untuk diproses sesuai ketentuan yang ada," kata dia.

Penerima gratifikasi bingkisan makanan yang mudah rusak kadaluarsa, kata dia, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Selain itu, melaporkannya ke UPG Inspektorat.

"Kami meminta pada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BUMD diharapkan dapat memberitahu semua ASN untuk menolak gratifikasi Lebaran yang berhubungan dengan jabatan," tegas dia.

Ahyani menambahkan dalam SE tersebut juga melarang kepala OPD dan BUMD serta ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Jika melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

700.000 Kendaraan Diprediksi Keluar Masuk Tol Solo-Ngawi Saat Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan