ASN Pemkot Solo Dilarang Terima Parsel Lebaran, bakal Kena Sanksi bila Nekat
Sabtu, 15 Maret 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo melarang aparatur sipil negara (ASN) melarang penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun sebagai antisipasi dari gratifikasi. Pengawasan akan dilakukan pihak inspektorat.
Kepala Inspektorat Solo Arif Darmawan mengatakan sebagai antisipasi gratifikasi pada momen Idul Fitri 2025, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan larangan menerima parsel.
“Kami akan bikin SE larangan ASN menerima parcel. SE tersebut kami diperbanyak dan disebarluaskan pada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Arif, Sabtu (15/3). Ia meminta masyarakat tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun seperti parsel dan lain sebagainya pada ASN selama momen Idul Fitri 2025 ini.
Namun, jika seandainya sudah kejadian, para ASN diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Kota Surakarta agar menjadi catatan dan tidak menjadi temuan pelanggaran. “Sebaiknya masyarakat atau perusahaan tidak usah kirim parsel Lebaran. Tapi kalau sudah kejadian, kami minta laporkan dengan sendiri agar tidak jadi temuan,” katanya.
Baca juga:
Ia mengatakan parsel yang telanjur diterima ASN akan dicatat inspektorat dan parsel diberikan kepada panti asuhan atau warga miskin yang lebih membutuhkan. “Lebaran tahun lalu ada delapan parsel yang diterima ASN dan dilaporkan kepada inspektorat,” katanya.
Dia mengatakan ASN yang kedapatan terima parsel dan tidak melaporkannya ke Inspektorat bisa kena sanksi. Atas dasar itu, ASN diminta patuh.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Gibran Terbitkan SE Larangan ASN Terima Parsel Lebaran dan Gratifikasi