ASN Pemkot Solo Dilarang Terima Parsel Lebaran, bakal Kena Sanksi bila Nekat
Kepala Inspektorat Solo, Arif Darmawan. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Solo melarang aparatur sipil negara (ASN) melarang penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun sebagai antisipasi dari gratifikasi. Pengawasan akan dilakukan pihak inspektorat.
Kepala Inspektorat Solo Arif Darmawan mengatakan sebagai antisipasi gratifikasi pada momen Idul Fitri 2025, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan larangan menerima parsel.
“Kami akan bikin SE larangan ASN menerima parcel. SE tersebut kami diperbanyak dan disebarluaskan pada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Arif, Sabtu (15/3). Ia meminta masyarakat tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun seperti parsel dan lain sebagainya pada ASN selama momen Idul Fitri 2025 ini.
Namun, jika seandainya sudah kejadian, para ASN diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Kota Surakarta agar menjadi catatan dan tidak menjadi temuan pelanggaran. “Sebaiknya masyarakat atau perusahaan tidak usah kirim parsel Lebaran. Tapi kalau sudah kejadian, kami minta laporkan dengan sendiri agar tidak jadi temuan,” katanya.
Baca juga:
Ia mengatakan parsel yang telanjur diterima ASN akan dicatat inspektorat dan parsel diberikan kepada panti asuhan atau warga miskin yang lebih membutuhkan. “Lebaran tahun lalu ada delapan parsel yang diterima ASN dan dilaporkan kepada inspektorat,” katanya.
Dia mengatakan ASN yang kedapatan terima parsel dan tidak melaporkannya ke Inspektorat bisa kena sanksi. Atas dasar itu, ASN diminta patuh.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Gibran Terbitkan SE Larangan ASN Terima Parsel Lebaran dan Gratifikasi
Bagikan
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara