ASN DKI yang Nekat Mudik Lebaran Terancam Dipecat

Senin, 12 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik lebaran 2021. Jika mereka masih nekat pulang kampung siap-siap menerima sanksi tegas.

"Sebagaimana sudah disampaikan tidak diperkenankan mudik bagi asn akan mendapatkan sanski," ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria saat menghadiri apel gelar pasukan operasi kepolisian di Polda Metro Jaya, pada Senin (12/4).

Baca Juga

Mudik Dilarang, DPRD DKI Minta Pemprov DKI Cek Terminal Bayangan

Riza juga meminta seluruh warga untuk tetap berada di Jakarta dan berlebaran di rumah saat hari raya Idul Fitri. Menurutnya, disaat kondisi pandemi COVID-19 rumah merupakan tempat terbaik untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Seperti program pak kapolda 'nyok kita bareng tinggal di Jakarta' saya kira ini program dan gagasan yang baik," jelas dia.

Politikus Gerindra ini juga menilai, program operasi keselamatan jaya yang digelar Kepolisian Polda Metro hari ini adalah langkah yang baik dalam membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Menunjukkan kesungguhan keseriusan jajaran aparat untuk mendukung program yang sudah disampaikan pemerintah pusat gugus tugas pusat dalam rangka pencegahan penyebaran virus dan memastikan keselamatan seluruh warga," pungkasnya.

Dokumentasi seorang petugas keamanan (kanan) mengawasi para penumpang kereta api di Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah. Stasiun Solo Balapan pada saat arus mudik Idul Fitri merupakan salah satu stasiun yang selalu dipadati penumpang. ANTARA/Ahmad Wijaya
Dokumentasi seorang petugas keamanan (kanan) mengawasi para penumpang kereta api di Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah. Stasiun Solo Balapan pada saat arus mudik Idul Fitri merupakan salah satu stasiun yang selalu dipadati penumpang. ANTARA/Ahmad Wijaya

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Tjahjo menegaskan, ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sanksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.

Untuk kebijakan Pemprov DKI sendiri prihal larangan mudik ini. Nantinya Dishub DKI akan melakukan penyekatan di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk wilayah Jakarta selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Adapun petugas yang diterjunkan berasal dari unsur Dinas Perhubungan, kepolisian, beserta TNI.

Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan di lokasi-lokasi penyekatan, tetapi juga di terminal bayangan yang masih beroperasi.

"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," tegas Syafrin. (Asp)

Baca Juga

Polisi Mulai Cegah Warga Jakarta Mudik ke Luar Kota

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan