MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DKI melaksanakan tradisi mudik pulang kampung disaat pandemi wabah corona.
"Tidak ada yang mudik," kata Kepala BKD Chaidir saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD DKI Apresiasi Anies Beri Sembako ke Warga Miskin Selama PSBB
Chaidir menerangkan, kebijakan pelarangan pulang kampung bagi ASN DKI hanya mengikuti anjuran yang telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Kebijakan pelarangan mudik tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19.
SE ini dibuat untuk mencabut SE Nomor 41 Tahun 2020 atas perubahan SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Karena ASN Pemda pun Bagian dari ASN secara Nasional sehingg mengikuti ketentuan yang di Berlakukan Menpan RB selaku Pembina ASN," tutur dia.
Chaidir menuturkan, bagi PNS DKI yanh yang hendak mengajukan izin cuti harus memiliki alasan yang jelas dan dalam keadaan mendesak. Mereka diminta membuat surat izin yang merinci keberadaan ASN hingga tujuan pengajuan cuti.
Baca Juga
Cara Bupati Sampang dan Pamekasan Pertahankan Status Zona Hijau COVID-19
Kata Chaidir, atasan bisa saja tak mengizinkan anak buahnya cuti bila alesannya tak jelas dan tak kuat untuk dipertanggung jawabkan.
"Ada laporan pada surat izin cuti berada dimana saat menjalankan cuti tujuannya apa atasan langsung harus menyetujui atau menolaknya bila tujuannya tidak jelas," tutup dia. (Asp)