Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Asabri Salurkan Dana Pensiun Rp15 Triliun Selama 2020

Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Februari 2021

Merahputih.com - PT Asabri (Persero) telah menyalurkan dana pensiun sebesar Rp15 triliun kepada sekitar 439.000 pensiunan setiap awal bulan sepanjang tahun 2020.

Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang mengajukan klaim pada tahun 2020.

“Pembayaran pensiun bulanan serta klaim asuransi dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (3/2).

Baca Juga

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Asabri Pembobol Jiwasraya

Sebagai pengemban amanah pemerintah dalam memberikan layanan asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus anggota TNI/Polri, ASN Kemenhan dan Polri, Asabri memastikan layanan dan operasionalnya tetap berjalan normal dan lancar.

“Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami," tandas dia.

Kerja keras di tahun 2020 merupakan perwujudan dan komitmen Asabri meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial. Didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat.

Pada awal Februari 2021, Asabri memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 2 orang peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua. Yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat asuransi total sebesar Rp900 juta.

Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (Foto: Humas Kejagung
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (Foto: Humas Kejagung

SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik di dalam atau di luar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca, medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 Tahun 2020 perubahan atas PP 102 Tahun 2015.

Terkait permasalahan yang sedang dihadapi beberapa mantan pejabat Asabri, Wahyu Suparyono mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Korupsi PT Asabri

Sementara itu, Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis mengatakan fokus direksi dan komisaris saat ini melakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan kesejahteraan peserta Asabri sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penguatan satuan audit internal.

“Hanya dengan terus berbenah, meningkatkan layanan, mengoptimalkan kehati-hatian serta menjalankan catatan-catatan penting ini, Asabri bisa pulih dari kehilangan kepercayaan publik (distrust) dan dapat tampil sebagai perusahaan yang sehat baik bagi manajemen maupun peserta”, ujar Fary Djemy Francis. (Knu)

Baca Artikel Asli