APLSI Sambut Baik Pemangkasan Regulasi yang Tidak Pro Investasi Swasta Nasional

Sabtu, 27 Januari 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik rencana Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang langsung merespons instruksi Presiden untuk menyederhanakan regulasi di sektor ketenagalistrikan.

Jonan mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan. Meski demikian, APLSI meminta agar regulasi yang dipangkas benar-benar merupakan regulasi yang tidak kondusif bagi investasi swasta nasional

"Kita sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional," kata ketua harian APLSI, Arthur Simatupang, di Jakarta hari ini.

Dia mengatakan, peran investor lokal perlu diperkuat ke depan disektor ketenagalistrikan dengan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan, guna menjaga kedaulatan energi nasional. Arthur mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas.

"Kita masih inventarisir dan coba mengkaji," ujarnya.

Dia menambahkan, pemangkasan ini harus disambut baik. Namun, pemangkasan ini harus benar-benar menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha, serta memperlama bagi IPP (Independent Power Producer) untuk memperoleh PPA (Power Purchase Agreement).

Dikatakannya, pasokan regulasi kenegalistrikan yang masuk saat ini membuat investasi di sektor kelistrikan berjalan relatif lamban dan membuat sejumlah target sulit tercapai.

"Sementara, energi listrik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional," ucap dia.

Sebelumnya Jonan mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan. Dia mengatakan, untuk peraturan yang tidak diperlukan akan langsung dihapus.

Adapun, beberapa peraturan lainnya akan digabung menjadi satu. Namun, Jonan masih enggan mengungkapkan secara spesifik aturan mana saja yang akan dihapus dan digabung. Menurutnya, hal itu akan segera diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan