Anwar: Tax Amnesty Perlu Dirombak
Sabtu, 03 September 2016 -
MerahPutih Keuangan - Ketua Forum komunikasi Pengusaha kecil dan menengah Indonesia (FK-PMI) Arwan Simanjuntak mengatakan pihaknya menilai adanya tax amnesty ada hal yang dirugikan, ada yang diuntungkan.
"Sebenarnya tax amnesty karena ada kelompok pengusaha besar yg terhutang pajak, kemudian dibuat pasal 1 pengampunan pajak adalah penghapusan hutang cukup dengan bayar uang tebusan. Jadi ada pengemplang pajak besar, dan munculah penghapusan pajak terhutang," kata anwar memberikan keterangan pada diskusi Tax Amnesty di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Anwar memberikan contoh 1.000 triliun, tebus, lega. Kalo gitu, maka seluruh masyarakat itu akan mengungkapkan hartanya apabila itu bagi wajib pajak.
"Saat ini para UMKM berjumlah 57 juta, maka bakal resah karena persyaratannya. Bagi UMKM itu terlalu menyulitkan. Kami kemungkinan akan mendorong untuk pembatalan tax amnesty," jelasnya.
Menurut Anwar alasannya Tax Amnesty perlu dihapuskan, pertama, rombak total Peraturan Menteri Keuangan (PMK)118 itu mengisi formulis sulit.
"Kedua pasal persyaratan, melunasi pokok pajak atas mencabut permohonan dalam sengketa hukum. Kadangkala oknum pajak sering kali ada salahnya. Beberapa kasus itu terjadi di UMKM, dengan 400 juta itu dana diblokir, penjara, itulah yang terjadi di UMKM. Sebelum dan sesudah tax amnesty. PMK ini harus segera dirombak," jelasnya. (Abi)
BACA JUGA: