Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI

Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025

Merahputih.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan memberikan bantuan penuh dalam proses pemakaman mendiang sopir truk berinisial W yang meninggal dunia.

W diketahui meninggal akibat kelelahan setelah mengalami antrean panjang saat hendak membongkar muatan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang pada Jumat (5/12).

Baca juga:

26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur

Bantuan dan Santunan untuk Keluarga

"Sudin LH Jaksel sangat berduka atas gugurnya petugas kami, setelah kejadian tersebut kami langsung melakukan pengurusan jenazah untuk almarhum. Dari sejak kejadian, pemakaman sampai dengan pasca pemakaman," kata Kepala Sudin LH, Dedy Setiono, Senin (8/12).

Dedy mengungkapkan bahwa seluruh jajaran Sudin LH Jakarta Selatan telah bergotong royong melakukan penggalangan dana bantuan untuk mendiang dan keluarganya.

Dinas LH juga sedang memproses pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, meliputi asuransi kematian dan beasiswa pendidikan untuk anak almarhum.

"Bantuan ini merupakan wujud penggalangan kepedulian rekan-rekan seluruh Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan untuk beliau dan keluarga," ujarnya.

Jam Kerja dan Faktor Eksternal

Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan batas waktu kerja standar tidak boleh melampaui 40 jam dalam satu minggu.

Baca juga:

Hidup Ditengah ‘Kepungan’ Gunung Sampah, Anak-Anak di Seputar TPA Bantar Gebang Didorong untuk Bermimpi dan Menjadikan Hidup Lebih Baik di Masa Depan

Skema penerapannya adalah tujuh jam per hari untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja.

Namun, Dedy menjelaskan bahwa faktor-faktor eksternal yang sulit diprediksi, seperti kondisi cuaca, alam, maupun situasi lalu lintas, berpotensi menyebabkan jam kerja menjadi berlebih.

Upaya Perbaikan Fasilitas

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Sudin LH Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti saran pengadaan tempat istirahat yang layak di area TPST Bantar Gebang, yang dapat dimanfaatkan oleh para petugas yang membutuhkan.

Baca Artikel Asli