Antrean Gas LPG 3 Kg Menelan Korban Jiwa, Prabowo Didesak Pecat Bahlil

Selasa, 04 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, didesak untuk segera memecat Bahlil Lahadalia dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Desakan itu disampaikan ekonom Gede Sandra. Ia menilai, Bahlil inkompeten dengan mengeluarkan kebijakan transisi distribusi LPG 3 kg dari pengecer ke pangkalan.

Kebijakan Bahlil itu menelan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga di Pamulang meninggal dunia akibat kelelahan setelah berjam-jam mengantre untuk mendapatkan gas LPG 3 kg, pada Senin (3/2).

“Justru bila tidak direshuffle, saya yang bingung. Standar moral semacam apa yang mempertahankam menteri yang akibat inkompetensi kebijakannya ini telah mengakibatkan nyawa seorang rakyat Indonesia melayang,” kata Gede kepada wartawan, Selasa (4/2).

Baca juga:

Kronologis Ibu Meninggal Antre LPG di Tangsel, Sampai Buat Menteri Bahlil Minta Maaf

Gede juga menyayangkan langkah Prabowo, yang memilih Bahlil sebagai Menteri ESDM. Menurutnya, posisi strategis itu semestinya diisi oleh orang berlatar belakang ekonomi atau teknik, bukan politisi seperti Bahlil.

“Agar dapat berhitung dengan baik. Agar tidak selalu rakyat yang menjadi korban dari inkompetensi pejabat,” tegasnya.

Dia menilai, selama ini Bahlil hanya pintar "bermain" politik dan tidak paham cara menyejahterakan rakyat. Gede menyebutkan, Ketum Golkar itu hanya mengerti cara berbagi konsesi tambang.

Baca juga:

Larangan Penjualan LPG 3 Kg Bikin Pedagang Kecil Kehilangan Pendapatan

"Taunya hanya berbagi-bagi konsesi tambang untuk politik, tapi berbagi kebutuhan dasar rakyat tidak paham,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gede menekankan, kebijakan transisi distribusi gas LPG 3 kg dari pengecer ke pangkalan hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia kematian warganya bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

“Secara terang benderang telah bertentangan dengan pembukaan UUD 1945. Yang mana pemerintah melindungi segenap Bangsa Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan