Antisipasi TPPO Pemkab Indramayu Minta Desa dan Kelurahan Buat Regulasi
Selasa, 26 September 2017 -
MerahPutih.Com - Setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu diminta membuat regulasi mengenai pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini bertujuan untuk meminimalkan tindak TPPO.
Demikian disampaikan Bupati Indramayu, Anna Sophanah di Indramayu, Senin (25/9).
" Pihak yang sangat rentan menjadi target perdagangan orang yaitu perempuan dan anak-anak," kata Anna.
Mereka menjadi target perdagangan orang untuk dieksploitasi baik secara seksual tenaga. Kerentanan tersebut bahkan bisa terjadi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sedangkan penyebab terjadinya TPPO menurut Anna diantaranya kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, terjebak pola konsumtif dan instanserta tradisi kawin pada usia dini.
" Modusnya saat ini pun beragam," kata Anna Sophanah.
Diantaranya dalam bentuk tenaga kerja maupun prostitusi. Tidak hanya di area lokalisasi tetapi juga di tempat-tempat terselubung seperti café, panti pijat, hotel dan warung remang-remang.
Saat ini di Kabupaten Indramayu baru Desa Bugis di Kecamatan Anjatan yang sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang TPPO. Karenanya Anna pun meminta ke depannya semua desa di Indramayu bisa mengikuti langkah tersebut.
" Mereka pun harus gencar melakukan sosialisasi kepada RT/RW terkait dengan TPPO tersebut," tandas Anna Sophanah.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Ikuti berita menariknya dari Cirebon dalam artikel: Ratusan Orang Geruduk Bank Mandiri Cirebon