Polisi Didesak Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku Perdagangan Bayi di Riau

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Januari 2025
Polisi Didesak Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku Perdagangan Bayi di Riau

Ilustrasi bayi. (Foto: Unsplash/Jill Sauve)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polsek Limapuluh, Riau, meringkus tiga perempuan yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi melalui media sosial TikTok. Tiga tersangka berinisial TH (31), EJ (49), dan AT (42). Dalam operasi ini polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia empat hari.

Tersangka EJ diketahui bekerja sebagai bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis. Sementara TH berperan mendapatkan bayi dari EJ untuk dijual kepada AT dengan harga Rp 25 juta.

Tersangka AT mengaku berencana menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp 35 juta.

AT juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli bayi sebanyak lima kali di daerah Medan, juga melalui TikTok. Dalam perkembangannya, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya berinisial Z (45), JB (24), dan SP (37).

Baca juga:

91 WNI Terjerat Perdagangan Orang Masih Terjebak di Myanmar

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi dengan modus adopsi di Pekanbaru, Riau.

"Ini pelakunya bisa terancam pidana sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang dalam Pasal 5 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Para pelaku, lanjut dia, juga dapat dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Di mana, secara khusus bagi yang mengangkat anak secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan, maka terancam sanksi pidana dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," kata Nahar.

#Perdagangan Anak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bayi yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harganya Belasan Juta
Para pelaku telah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Bayi yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harganya Belasan Juta
Indonesia
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Negara harus hadir bukan hanya menindak setelah kejahatan terjadi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Indonesia
Bayi Asal Indonesia Diperdagangkan ke Singapura, DPR Desak Bongkar Semua Sindikat
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menjalin komunikasi dengan pihak negara tersebut demi membongkar kasus ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
 Bayi Asal Indonesia Diperdagangkan ke Singapura, DPR Desak Bongkar Semua Sindikat
Indonesia
Polisi Didesak Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku Perdagangan Bayi di Riau
Polisi menyelamatkan seorang bayi perempuan berusia empat hari.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Januari 2025
Polisi Didesak Terapkan Pasal Berlapis ke Pelaku Perdagangan Bayi di Riau
Indonesia
Bidan Penjual 66 Bayi di DIY Sekali Transaksi Dibayar Rp 55-85 Juta Tergantung Kelamin
Kedua bidan pelaku penjualan bayi diringkus di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 12 Desember 2024
Bidan Penjual 66 Bayi di DIY Sekali Transaksi Dibayar Rp 55-85 Juta Tergantung Kelamin
Indonesia
Berawal dari FB, Kronologis Ayah Tega Jual Bayinya Umur 11 Bulan di Tepi Cisadane
Pelaku menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, yang sedang bekerja di Kalimantan.
Wisnu Cipto - Senin, 07 Oktober 2024
Berawal dari FB, Kronologis Ayah Tega Jual Bayinya Umur 11 Bulan di Tepi Cisadane
Indonesia
Buron Kasus Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Ditangkap di Italia
Kasus perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman memasuki babak baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Juni 2024
Buron Kasus Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Ditangkap di Italia
Bagikan