Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Makan di Resto dan Warteg Dibatasi 20 Menit

Selasa, 27 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Aturan itu berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

Kepgub 938/2021 diteken Anies pada 26 Juli 2021. Dalam Kepgub tersebut, mengatur tentang kegiatan makan atau minum di warung makan/warteg atau resto dengan ruang terbuka dengan udara bebas dan tidak satu gedung dengan pusat perbelanjaan. Dalam aturan tersebut, pengunjung bisa makan di tempat maksimal 20 menit.

Selain waktu makan yang dibatasi, jumlah pengunjung juga hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. Selain itu, para pekerja resto juga diwajibkan sudah menjalani vaksin.

Baca Juga:

PPKM Darurat, Satpol PP Solo Catat 2.910 Pelanggaran

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 8 (delapan) hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis Anies dalam Kepgub itu, Selasa (27/7).

Instagram @ricochristoper
Warteg (Instagram @ricochristoper)

Selain itu, orang nomor satu di Jakarta ini mengizinkan pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya untuk berjualan hingga pukul 20.00 WIB.

"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," lanjut aturan Kepgub itu.

Baca Juga:

Pengawasan PPKM di Perbatasan RI-Timor Leste Diperketat

Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan seperti mal tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine in.

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," sambung aturan itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, dalam perpanjangan PPKM Level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan