Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Teken Pergub Gage untuk Motor, Polisi: Belum Diterapkan

Andika Pratama - Jumat, 21 Agustus 2020

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pergub tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2020 lalu dengan memuat Pasal 7 yang berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian moda transportasi yang dimaksud dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

Baca Juga

Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," demikian bunyi Pergub tersebut.

Sementara dalam Pasal 8 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Tangkapan layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafik kasus COVID-19 lewat kanal YouTube DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020). ANTARA/Livia Kristianti
Tangkapan layar Siaran Langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan grafik kasus COVID-19 lewat kanal YouTube DKI Jakarta, Selasa (19/5/2020). ANTARA/Livia Kristianti

Kemudian, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya belum berencana menindak sepeda motor berdasarkan aturan ganjil genap.

"Belum diterapkan. Acuan kita pergub 88 tahun 2019," jelas Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini ganjil genap belum berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda empat dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin.

Baca Juga

Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop dan Gym Beroperasi

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020. Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi COVID-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Sementara penindakan berupa penilangan bagi pelanggar mulai dilakukan Senin kemarin. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. (Knu)

Baca Artikel Asli