Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta


Ilustrasi warga pakai masker di luar rumah. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.
Di dalam Pasal 4 Pergub tersebut dikatakan bahwa setiap warga wajib memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor
Baca Juga
Pada pasal 5, dijelaskan masyarakat yang tak menggunakan masker sesuai ketentuan pasal 4 dapat disanksi kerja sosial selama 1 am memakai rompi khusus selama satu jam atau denda Rp250 ribu, Apabila berulang sekali lagi, maka jumlah denda meningkat hingga Rp500 ribu atau kerja sosial 120 menit

Jika warga mengulangi pelanggaran lagi, maka Pemprov DKI akan memberi ganjaran kerja sosial 180 menit atau denda hingga Rp750 ribu. Dalam Pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.
Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Baca Juga
Jubir Satgas COVID-19 Beberkan Rekomendasi Obat untuk Pasien Corona
Pengenaan sanksi pelanggaran tak memakai masker akan dilaksanakan oleh Satpol PP yang didampingi Kepolisian dan atau TNI. Selain itu, Satpol PP akan mendata pelanggar untuk dimasukkan ke basis data.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi," paparnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
