Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Agustus 2020
Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta

Ilustrasi warga pakai masker di luar rumah. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19.

Di dalam Pasal 4 Pergub tersebut dikatakan bahwa setiap warga wajib memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor

Baca Juga

Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop dan Gym Beroperasi

Pada pasal 5, dijelaskan masyarakat yang tak menggunakan masker sesuai ketentuan pasal 4 dapat disanksi kerja sosial selama 1 am memakai rompi khusus selama satu jam atau denda Rp250 ribu, Apabila berulang sekali lagi, maka jumlah denda meningkat hingga Rp500 ribu atau kerja sosial 120 menit

Pergub
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19. Foto: MP/Asropih

Jika warga mengulangi pelanggaran lagi, maka Pemprov DKI akan memberi ganjaran kerja sosial 180 menit atau denda hingga Rp750 ribu. Dalam Pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga

Jubir Satgas COVID-19 Beberkan Rekomendasi Obat untuk Pasien Corona

Pengenaan sanksi pelanggaran tak memakai masker akan dilaksanakan oleh Satpol PP yang didampingi Kepolisian dan atau TNI. Selain itu, Satpol PP akan mendata pelanggar untuk dimasukkan ke basis data.

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi," paparnya. (Asp)

#Anies Baswedan #Masker #PSBB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan masker untuk melindungi kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Indonesia
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengancam kelompok rentan. Pramono Anung meminta pedagang tak memainkan harga masker.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Indonesia
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Harga masker mengalami kenaikan imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Masyarakat pun mulai mengeluhkan sulitnya mendapat masker.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Berita Foto
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Petugas Satpol PP memberikan masker gratis kepada pejalan kaki saat beraktivitas di trotoar kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026)
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Indonesia
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
. Di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, misalnya, ISPU sempat mencapai angka 1.919 pada 2 September 2026 atau masuk kategori berbahaya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Asap Karhutla Mengepul, ini nih Pilihan Masker yang Direkomendasikan untuk Melindungi Pernapasan
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Bagikan