Anies Persilakan Warga Takbiran di Masjid
Selasa, 11 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat untuk melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pembatasan kegiatan warga penting digalakan untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Kemudian sebagai upaya pembatasan kegiatan warga saat malam takbiran, bersama Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya di mana akan filterisasi dan ada crown free management antara jam 18-22," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/5).
Baca Juga
Sebagai gantinya, warga pun dapat melakukannya secara virtual atau online dengan sanak keluarga dan para sahabat.
Kemudian, Anies mengimbau, warganya untuk bertakbiran di masjid dan musala terdekat tempat tinggal dengan pembatasan kapasitas hanya 10 persen.
"Dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," ungkapnya.

Untuk memastikan tidak adanya kerumunan warga yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19, maka setelah pukul 22:00 WIB seluruh jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan.
"Lalu terkait dengan zakat, harus dilakukan langsung kepada penerima dan tidak mengumpulkan penerimaan dalam satu tempat untuk dibagikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan pada malam takbiran, maka ada dua cara bertindak yang akan Polda Metro laksanakan.
Pertama mulai pukul 18.00-22.00WIB akan melaksanakan filterisasi, mengingat pada malam yang sama sampai dengan pukul 21.00 WIB masih ada aktivitas masyarakat di tempat perbelanjaan.
"Sehingga masyarakat yang akan ke mal itu masih bisa melangsungkan kegiatan tapi bagi mereka yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan maka kita akan melakukan filterisasi," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Pelarangan Takbir Keliling hingga Pembatasan Salat Id Tak Kurangi Nilai Ibadah