Anies Perpanjang PSBB, Rumah Makan Diizinkan Buka Sampai Jam 8 Malam
Minggu, 24 Januari 2021 -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diberlakukan selama 14 hari dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Regulasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis
Tapi dalam Kepgub 51/2021 ini ada perbedaan dari Kepgub sebelumnya Nomor 19 Tahun 2021 soal aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada PSBB kemarin, yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen dan waktu makan di tempat hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran hingga 24 jam.
Sementara Kepgub saat ini 51/2021 perusahaan rumah makan, restoran dan lain sebagainya diizinkan makan di tempat atau dine in sampai pukul 20.00 WIB.
Namun kapasitas makan atau minum di tempat masih sama yakni sebesar 25 persen. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca Juga:
Sempat Molor Pendistribusian, Pimpinan DPRD Apresiasi Bansos Anies Tahap Kedua
Diketahui, Pemerintah Pusat lebih dulu memutuskan memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama dua pekan, mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
PPKM periode pertama atau saat ini berlaku baru akan berakhir pada Senin (25/1) besok. Daerah sasaran PPKM masih sama, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Asp)