Anies Minta Perusahaan di DKI Beri Libur Umat Hindu saat Hari Raya Deepavali
Rabu, 03 November 2021 -
MerahPutih.com - Perusahaan dan lembaga di ibu kota diminta untuk memberikan libur Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga kepada umat Hindu. Hari raya tersebut diketahui jatuh pada tanggal 4 November 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.
Anies mengingatkan, bagi umat Hindu India yang ingin merayakan Hari Raya Deepavali harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca Juga:
Nyepi Saat COVID-19, Umat Hindu Mengelilingi Rumah Seperti di Pura
“Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali,” tulisnya Anies dalam Sergub, Rabu (3/11).
"Dan memberikan libur fakultatif 1 hari pada Kamis, tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga," sambungnya.
Menurutnya, sikap saling menghormati dan menghargai antar-penganut agama perlu dijunjung tinggi oleh semua pihak.
"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," pungkas Anies. (Asp)
Baca Juga:
Umat Hindu Sembahyang Purnama dengan Protokol Kesehatan COVID-19