Anies Kucurkan Rp 352 Miliar untuk Hibah Rumah Ibadah dan Ormas Keagamaan

Senin, 04 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta mengucurkan uang sebesar Rp 352 miliar untuk hibah rumah ibadah dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan pada APBD tahun 2022. Paling banyak digelontorkan untuk lembaga PWNU DKI.

Hal ini tertuan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:

Anies Bolehkan Warga Jakarta Salat Tarawih di Masjid, Asal Taat Prokes

Kepgub 275/2022 yang diteken sejak 23 Maret 2022 ini, terdapat daftar yang memuat 131 rumah ibadah dan ormas keagamaan selaku penerima hibah.

"Menetapkan penerima hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahknay dari Keputusan Gubernur Ini," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Kepgub yang dikutip Senin (4/4).

Isi Kepgub, ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp5 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Lalu, penerima hibah rumah ibadah dengan nominal paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Jalan Subur, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan anggaran hibah Rp 20,86 juta.

Rumah ibadah yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Masjid Raya Al Husna di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan anggaran hibah Rp800 juta.

Lalu, ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling rendah adalah Forum Komunikasi Ustadzah Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp495 juta. (Asp)

Baca Juga:

Perang Terbuka PSI ke Anies Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan