Anies: Kita Perlu Menuntaskan Kapan Akan Masuk Aman
Selasa, 03 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 karena tingkat kasus positif (positivity rate) di Ibu Kota yang masih di kisaran 15 persen.
dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, tingkat kasus positif DKI Jakarta berada pada level 15,2 persen per 3 Agustus 2021.
Baca Juga
8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Dampak PPKM Darurat
"Kita perlu menuntaskan kapan akan masuk aman secara epidemiologi. Itu 'positvity rate' pertengahan Juli 45 persen, saat ini 15 persen. Disebut aman apabila di bawah 5 persen," ujar Anies di Jakarta Pusat, Selasa (3/8).
Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan sejak 3 Juli 2021, kasus aktif di Jakarta turun signifikan dari 113 ribu kasus pada 16 Juli 2021, kini menjadi 14.979 kasus.
Keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) di rumah sakit juga berkurang menjadi 70 persen. Demikian juga jumlah pasien yang menjalani isolasi di sejumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, Wisma Atlet, Rusun Nagrak dan Pasar Rumput telah berkurang.

Namun di sisi lain, jumlah kasus baru di Ibu Kota masih mencapai 2.000-3.000 orang per hari.
Karena itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta agar PPKM dapat dilanjutkan agar bisa menuntaskan penurunan kasus hingga tingkat kasus positif di bawah 5 persen.
Baca Juga
Masa PPKM Darurat, MPKF Sumbang 30 Ton Beras ke Pemkab Tangerang untuk Masyarakat
"Saya mengajak semua, mari kita teruskan, mudah-mudahan tidak lama lagi. Sesudah ini benar-benar terkendali, insya Allah bisa leluasa berkegiatan," kata Anies.
Ia menambahkan bahwa perpanjangan periode PPKM Level 4 ini juga harus diikuti oleh perluasan vaksinasi warga. (Knu)