Anies Janji Tindak Industri yang Keluarkan Asap Melebihi Batas

Rabu, 18 September 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menindak tegas pelaku industri yang menghasilkan asap buangan baku mutu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaku industri yang dianggap telah melanggar ketentuan telah ditangani pihak kepolisian.

"Sekarang malah sedang proses dengan kepolisian, jadi kita akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran," kata Anies di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca Juga:

Minggu Ini Dinas LH Review Lokasi Industri, Anies: Kita Ubah Cara Mereka Berproduksi

Diketahui dua pabrik yang diduga melanggar aturan terkait polusi udara telah disegel. Keduanya merupakan industri pengrajin aluminium.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)

Kini Pemprov DKI menyerahkan perkara yang melanggar hukum kepada kepolisian. Namun bila ranah itu menyalahi aturan daerah makan pihaknya bakal turun tangan.

"Dan ketika pelanggarannya itu masuk ke wilayah ranah hukum pidana maka kita serahkan kepada kepolisian. Ketika pelanggarannya masuk ke ranah perda, maka akan kita berikan sanksi," tuturnya.

Baca Juga:

Trotoar Berukuran Besar di DKI Kemungkinan Diisi Para PKL

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menemukan 25 kegiatan industri rumahan di wilayah Jakarta Utara yang diduga mencemari udara. 25 kegiatan itu terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan 2 peleburan aluminium.

"Didapati 23 kegiatan usaha pembakaran arang dan 2 kegiatan usaha peleburan alumunium. Lokasi pembakaran arang dan peleburan alumunium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," ujar Andono, Jumat (13/9) lalu. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan