Anies Izinkan Warga Tak Pakai Masker saat Berolahraga di Luar Ruangan
Jumat, 21 Agustus 2020 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan warga tak bermasker selama berolahraga di luar ruangan saat masa penerapan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I.
Ragulasi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
Baca Juga:
Bagikan Masker ke Warga, Polri Ingatkan Bahaya Hoaks COVID-19
Kebijakan tersebut diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020 lalu.
"Setiap orang yang melakukan olahraga dengan intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan masker ketika berada di luar rumah," bunyi pergub dalam Pasal 6 yang ditekan Anies.

Ketentuan jenis olahraga yang dilakukam di luar ditetapkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis olahraga dengan intensitas tinggi untuk tujuan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga," bunyi Pasal 6 Ayat 2.
Baca Juga:
Anies Teken Pergub Baru, Warga tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda sampai Rp1 Juta
Anies pernah mengimbau warga yang ingin berolahraga agar melakukan di ruang terbuka. Sebab, aliran udara lebih terbuka sehingga kondisinya lebih baik untuk berolahraga di tengah pandemik.
"Jadi meski pun olahraga (tetap) pakai masker," ungkap Anies, Minggu (26/7). (Asp)
Baca Juga:
Angka COVID-19 DKI Melonjak Tajam, Anies Minta Warga Disiplin Pakai Masker