Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?

Kamis, 05 September 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Koalisi Pejalan Kaki menyayangkan wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang bakal memberikan ruang kepada Pedagang Kali Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Jakarta.

Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus langkah Anies itu bertentangan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga

Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng

"Ketika ada kegiatan di atas trotoar itu, landasan hukumnya apa? Jangan sampai Kita melakukan itu ternyata melanggar aturan," ujar Alfred saat dihubungi, Kamis (5/9).

Alfred menuturkan, solusi terbaik dalam menata PKL yang mengganggu ketertiban di jalan ialah dengan memasukkan mereka ke dalam gedung-gedung perkantoran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Foto: MP/Asropih

Untuk itu, lanjut Alfred, Pemprov DKI sebaiknya membuat peraturan yang mewajibkan setiap gedung menampung para PKL.

"Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu. Bekuin aja IMB ya kalau enggak mau menyisihkan ruang buat PKL. Enggak boleh diterusin IMBnya," tutur Alfred.

Baca Juga

Anies Enggan Bocorkan Lokasi Trotoar Tempat Berjualan PKL

Mengenai rencana itu, Anies mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor. Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Jika Anies mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014, kata Alfred, maka itu akan bertabrakan dengan aturan yang ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ia menyarankan agar Anies mengurungkan rencana tersebut.

"Satu aturan dengan aturan lain masih konflik. Jangan pakai suatu aturan di mana aturan lain enggak membolehkan," tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga

Anies Tuding Volume Mobil Penyebab Kemacetan di Kawasan Revitalisasi Trotoar

Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan