Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anies Hentikan Aktivitas Warung Makan hingga Mal di Zona Merah dan Oranye

Zulfikar Sy - Selasa, 11 Mei 2021

MerahPutih.com - Aktivitas di warung makan, kafe, restoran, bioskop, hingga mal wilayah zona merah dan oranye di Jakarta dihentikan sementara, tanggal 12—16 Mei 2021.

Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam seruan tersebut.

Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

Baca Juga:

Anies Minta Warga tak Gelar Halal bi Halal

"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies, seperti dikutip Antara.

Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12—16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," ucapnya.

Kegiatan vaksinasi di Pasar Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (7/5/2021) menggunakan vaksin Astra Zeneca. (ANTARA/ Abdu Faisal)
Kegiatan vaksinasi di Pasar Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (7/5/2021) menggunakan vaksin Astra Zeneca. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Seruan ini dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Anies Persilakan Warga Takbiran di Masjid

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi COVID.

Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriáh sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Pénanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (Knu)

Baca Juga:

Anies Kembali Dapat Dukungan Maju di Pilpres 2024

Baca Artikel Asli