Anies Hentikan Aktivitas Warung Makan hingga Mal di Zona Merah dan Oranye

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Mei 2021
Anies Hentikan Aktivitas Warung Makan hingga Mal di Zona Merah dan Oranye

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktivitas di warung makan, kafe, restoran, bioskop, hingga mal wilayah zona merah dan oranye di Jakarta dihentikan sementara, tanggal 12—16 Mei 2021.

Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (COVID-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam seruan tersebut.

Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

Baca Juga:

Anies Minta Warga tak Gelar Halal bi Halal

"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies, seperti dikutip Antara.

Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12—16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," ucapnya.

Kegiatan vaksinasi di Pasar Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (7/5/2021) menggunakan vaksin Astra Zeneca. (ANTARA/ Abdu Faisal)
Kegiatan vaksinasi di Pasar Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (7/5/2021) menggunakan vaksin Astra Zeneca. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Seruan ini dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Anies Persilakan Warga Takbiran di Masjid

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi COVID.

Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriáh sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Pénanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (Knu)

Baca Juga:

Anies Kembali Dapat Dukungan Maju di Pilpres 2024

#Breaking #Anies Baswedan #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Bagikan