MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta perusahaan di ibu kota tak memaksakan beroperasi di tengah wabah virus corona selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase II.
Sebab, menurut, hal itu merupakan salah satu solusi untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang kini sudah mengkhwatirkan.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Asyik Main Bola Bersama Anaknya di Tengah Wabah Corona
"Kami ada beberapa contoh di mana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan. Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah di rumah," kata Anies.
Anies mengatakan, sanksi penegakan hukum bagi perusahaan yang di luar 10 sektor pengecualian akan mendapatkan teguran dan bentuknya bisa disegel. Bahkan tanggung-tanggung bisa pencabutan izin bila bandel beroperasi..
Anies mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengevaluasi izin perusahaan yang tidak dikecualikan, tapi tetap buka saat PSBB.
"Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya. Harus strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana (indikator) strategisnya. Daftarnya sekarang cukup panjang. Sekarang sedang di-review bersama. Nanti kita akan tegakkan itu semua," jelas Anies.
Seperti diketahui, Kemenperin mengizinkan 864 perusahaan yang tidak dikecualikan tetap beroperasi selama masa PSBB berlangsung di Jakarta.
Baca Juga
Anies Akui Masih Ada Kesalahan Data Pengiriman Paket Sembako
Plt Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo mengatakan bahwa data itu merupakan data dari Kemenperin yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kemenperin.
"Per Selasa (21/4) kemarin sekitar pukul 17.00 itu bertambah lagi menjadi 864 perusahaan yang beroperasi," jelas Elizabeth. (Asp)