Anies Bakal Revisi Pergub Pulau Reklamasi
Kamis, 27 September 2018 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan membangun pulau reklamasi di wilayah pesisir Jakarta.
Ketegasan itu dibuktikan dengan tak memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Sebagai proses izin boleh, tapi kami kebijakan tidak boleh melakukan reklamasi. Jadi kalaupun mengajukan izin, kami tidak memberikan izin," ujar Anies di Jakarta, Kamis (27/9)
Dengan demikian, Anies menuturkan pihaknya akan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWPPPK). Ditargetkan, revisi Pergub tersebut akan selesai sebelum akhir tahun 2018.
"Kalau revisi Pergub, mungkin nggak terlalu lama. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai," jelas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjelaskan, Pergub mengenai RZWPPPK saat ini memang sudah ada, dan pihaknya akan merevisi Pergub itu.

Berdasarkan data ada beberapa Pergub Provinsi DKI Jakarta yang telah ada yang terkait dengan reklamasi di Teluk Jakarta. Pergub-pergub itu di antaranya adalah Pergub Nomor 121 tahun 2012 tentang penataan ruang kawasan reklamasi pantai utara Jakarta.
Bahkan, Anies mengaku, Pemprov DKI juga akan menyiapkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur mengenai pengelolaan pesisir di Jakarta Utara.
Namun mengenai Perda pengelolaan pesisir di wilayah DKI Jakarta masih akan didiskusikan bersama dengan badan legislasi (baleg). Sehingga pembuatan peraturan itu membutuhkan waktu yang lama.
"Tapi kalau Perda harus masuk di dalam badan baleg, harus proses. Itu perlu waktu dengan DPR. jadi jadwalnya belum bisa ditentukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies memutuskan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menyebut pencabutan izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur. Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah memverifikasi semua izin dan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Dari verifikasi-verifikasi itu, terbukti bahwa mereka (pengembang) tidak melaksanakan kewajibannya. Karena mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka izinnya dicabut. Jadi, pencabutannya bukan selera 1-2 orang," kata dia. (Asp)
Baca Berita Menarik Lainnya: Penuhi Janji Kampanye, Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta