Anggota TGUPP Alvin Wijaya Mengundurkan Diri

Senin, 24 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bernama Alvin Wijaya atau AW mengundurkan diri.

Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan menyampaikan, Alvin Wijaya lepas dari jabatan TGUPP terhitung sejak 1 April 2021 lalu. AW keluar dari TGUPP dengan status mengundurkan diri dan bukan pemecatan.

"Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April 2021 sudah diberhentikan," ujar Tri di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Baca Juga:

Pemprov DKI Bantah Ratusan PNS Tak Ikut Lelang Jabatan Gegara TGUPP

Terkait alasan pengunduran diri, Tri menegaskan, pihaknya tidak bisa membuka alasan AW mundur dari TGUPP. Pasalnya, Bappeda, hanya memiliki kewenangan administrasi.

Menurut Tri, ada empat alasan yang dapat diterima Pemprov DKI Jakarta jika anggota TGUPP mengundurkan diri. Yakni karena sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana, dan mengundurkan diri.

"Bukan begitu. Dengan surat pengunduran, dirinya (AW) itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," jelas dia.

Ilustrasi - Kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa.
Ilustrasi - Kompleks Balaikota di Jakarta, Kamis (17/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aa.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono selaku pimpinan rapat mengaku tidak yakin dengan jawaban Tri.

Politikus Demokrat ini meyakini anggota TGUPP sengaja diberhentikan lantaran ada kasus yang menjeratnya.

"Kesimpulan dalam rapat ini, kami belum bisa yakin dengan jawaban tadi. Pasti ada masalah sehingga oknum TGUPP ini diberhentikan,” kata Mujiono. (Asp)

Baca Juga:

Benarkan Aturan Tunjangan TGUPP Bebas Sunat, DPRD: Itu Hak Loe

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan