Anggota Paskibraka 2018 Digembleng Jurus Jitu Tangkal Hoaks

Selasa, 14 Agustus 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2018 sudah mulai berlatih di Istana Negara hari ini. Selama digembleng di PP PON Cibubur, Jakarta Timur, ke-68 pelajar putra-putri itu sempat mendapat materi pelatihan cara menangkal berita bohong (hoax).

"Adik-adik Paskibraka memahami bahaya internet seperti cyber bullying, cyber fraud, Porn, Cyber Gambling, Cyber Stalking. Apa itu Hoax? Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran," kata Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Slamet Santoso, saat memberi pelatih beberapa hari lalu.

Paskibraka
Anggota Paskibraka Nasional 2018 menjalani pendidikan di PP-PON Cibubur. Foto: Instagram

Dilansir Antara, hasil survei 2017 menyebutkan pengguna internet 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta orang. Penetrasi pengguna internet berdasar usia yang terbanyak adalah kelompok usia 13-18 tahun 75,50 persen, menyusul kemudian kelompok usia 19-34 tahun, kelompok usia 35-54 tahun dan di atas 54 tahun.

Perangkat yang dipakai mengakses internet yang paling banyak adalah jenis smartphone/table pribadi sebanyak kemudian komputer/laptop pribadi, dan perangkat lainnya.

Adanya internet memicu tranformasi pendidikan yang awalnya manual based menjadi electronic based. Tak hanya itu budaya kopi darat menjadi skype, line, wad dan sebagainya.

hoaks
Ilustrasi (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 responden secara online dalam waktu 48 jam, klasifikasi berita Hoax sebagai berita bohong yang disengaja (90,3%), kedua berita yang menghasut (61,6%), ketiga berita yang tidak akurat (59%), keempat berita ramalan (14%), dan kelima berita yang menyudutkan (12,6%).

Berita hoax menyebar melalui media sosial (92,4%) selanjutnya melalui aplikasi Chat , Situs Web, Televisi, media cetak, email dan Radio.

Isu hoax paling banyak menyangkut masalah makanan dan minuman (32,6%), Penipuan Keuangan (24,5%), Iptek (23,7%), Berita Duta (18,8%), Candaan (17,6), Bencana Alam (10,3) dan Lalu Lintas (4%).

Hoax. Foto: Pixabay
Hoax. Foto: Pixabay

Peran pemerintah dalam pendekatan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) perbuatan yang dilarang yaitu (1) Pasal 27: Kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan (Delik Aduan Umum) (2) Pasal 28 yaitu Berita bohong dan SARA (3) Pasal 29 yaitu Ancaman Kekerasan.

"Untuk itu ada ancaman pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta hingga 1 miliar (pasal 45)," tandas Slamet. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan