Anggota Paskibraka 2018 Digembleng Jurus Jitu Tangkal Hoaks

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 14 Agustus 2018
Anggota Paskibraka 2018 Digembleng Jurus Jitu Tangkal Hoaks

Tim Paskibraka saat bertugas. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2018 sudah mulai berlatih di Istana Negara hari ini. Selama digembleng di PP PON Cibubur, Jakarta Timur, ke-68 pelajar putra-putri itu sempat mendapat materi pelatihan cara menangkal berita bohong (hoax).

"Adik-adik Paskibraka memahami bahaya internet seperti cyber bullying, cyber fraud, Porn, Cyber Gambling, Cyber Stalking. Apa itu Hoax? Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran," kata Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Slamet Santoso, saat memberi pelatih beberapa hari lalu.

Paskibraka
Anggota Paskibraka Nasional 2018 menjalani pendidikan di PP-PON Cibubur. Foto: Instagram

Dilansir Antara, hasil survei 2017 menyebutkan pengguna internet 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta orang. Penetrasi pengguna internet berdasar usia yang terbanyak adalah kelompok usia 13-18 tahun 75,50 persen, menyusul kemudian kelompok usia 19-34 tahun, kelompok usia 35-54 tahun dan di atas 54 tahun.

Perangkat yang dipakai mengakses internet yang paling banyak adalah jenis smartphone/table pribadi sebanyak kemudian komputer/laptop pribadi, dan perangkat lainnya.

Adanya internet memicu tranformasi pendidikan yang awalnya manual based menjadi electronic based. Tak hanya itu budaya kopi darat menjadi skype, line, wad dan sebagainya.

hoaks
Ilustrasi (Foto: Ist)

Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 responden secara online dalam waktu 48 jam, klasifikasi berita Hoax sebagai berita bohong yang disengaja (90,3%), kedua berita yang menghasut (61,6%), ketiga berita yang tidak akurat (59%), keempat berita ramalan (14%), dan kelima berita yang menyudutkan (12,6%).

Berita hoax menyebar melalui media sosial (92,4%) selanjutnya melalui aplikasi Chat , Situs Web, Televisi, media cetak, email dan Radio.

Isu hoax paling banyak menyangkut masalah makanan dan minuman (32,6%), Penipuan Keuangan (24,5%), Iptek (23,7%), Berita Duta (18,8%), Candaan (17,6), Bencana Alam (10,3) dan Lalu Lintas (4%).

Hoax. Foto: Pixabay
Hoax. Foto: Pixabay

Peran pemerintah dalam pendekatan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) perbuatan yang dilarang yaitu (1) Pasal 27: Kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan (Delik Aduan Umum) (2) Pasal 28 yaitu Berita bohong dan SARA (3) Pasal 29 yaitu Ancaman Kekerasan.

"Untuk itu ada ancaman pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta hingga 1 miliar (pasal 45)," tandas Slamet. (*)

#Paskibraka
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Formasi Paskibraka Lambangkan Angka 80 Saat Pengibaran Bendera Pusaka
Dalam susunannya, Bianca Alessia Christabella Lantang, yang mewakili Provinsi Sulawesi Utara, terpilih sebagai pembawa bendera Merah Putih. Ia berasal dari SMA Lentera Harapan Tomohon.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Formasi Paskibraka Lambangkan Angka 80 Saat Pengibaran Bendera Pusaka
Indonesia
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
Latihan gabungan tersebut merupakan yang terakhir sebelum mereka berpindah ke Jakarta pada Senin (11/8) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025
Indonesia
Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
76 calon Paskibraka telah melaksanakan latihan gabungan terakhir hari ini di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini
Indonesia
Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi
Komnas Perempuan menyambut baik koreksi atas kebijakan busana putri dalam pelaksanaan tugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi
Indonesia
Pemerintah Harus Evaluasi Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakai Jilbab
Ombudsman menolak keras terkait aturan untuk melepas jilbab pada saat bertugas mulai dari pengukuhan, pengibaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Agustus 2024
Pemerintah Harus Evaluasi Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakai Jilbab
Indonesia
Bandung Tidak Gunakan Aturan BPIP Soal Tampilan Paskibraka Tanpa Jilbab
Tim Paskibraka Kota Bandung terus melakukan persiapan dalam menyambut peringatan upacara HUT Ke-79 RI
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Agustus 2024
Bandung Tidak Gunakan Aturan BPIP Soal Tampilan Paskibraka Tanpa Jilbab
Indonesia
Gubernur Kirim Surat Keprihatinan Paskibraka Tidak Pakai Hijab Saat Bertugas
Gubernur mengirimkan surat resmi menyatakan keprihatinan dan peninjauan ulang kembali atas kebijakan tersebut kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Agustus 2024
Gubernur Kirim Surat Keprihatinan Paskibraka Tidak Pakai Hijab Saat Bertugas
Indonesia
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2024
BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI
Indonesia
Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka boleh menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2024
Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka
Indonesia
Soal Pelepasan Jilbab untuk Paskibraka 2024, Menpora Respons Begini
Menpora angkat bicara soal insiden paskibraka harus lepas hijab.
Ikhsan Aryo Digdo - Kamis, 15 Agustus 2024
Soal Pelepasan Jilbab untuk Paskibraka 2024, Menpora Respons Begini
Bagikan