Anggota Paskibraka 2018 Digembleng Jurus Jitu Tangkal Hoaks


Tim Paskibraka saat bertugas. (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2018 sudah mulai berlatih di Istana Negara hari ini. Selama digembleng di PP PON Cibubur, Jakarta Timur, ke-68 pelajar putra-putri itu sempat mendapat materi pelatihan cara menangkal berita bohong (hoax).
"Adik-adik Paskibraka memahami bahaya internet seperti cyber bullying, cyber fraud, Porn, Cyber Gambling, Cyber Stalking. Apa itu Hoax? Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran," kata Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Slamet Santoso, saat memberi pelatih beberapa hari lalu.

Dilansir Antara, hasil survei 2017 menyebutkan pengguna internet 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta orang. Penetrasi pengguna internet berdasar usia yang terbanyak adalah kelompok usia 13-18 tahun 75,50 persen, menyusul kemudian kelompok usia 19-34 tahun, kelompok usia 35-54 tahun dan di atas 54 tahun.
Perangkat yang dipakai mengakses internet yang paling banyak adalah jenis smartphone/table pribadi sebanyak kemudian komputer/laptop pribadi, dan perangkat lainnya.
Adanya internet memicu tranformasi pendidikan yang awalnya manual based menjadi electronic based. Tak hanya itu budaya kopi darat menjadi skype, line, wad dan sebagainya.

Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 responden secara online dalam waktu 48 jam, klasifikasi berita Hoax sebagai berita bohong yang disengaja (90,3%), kedua berita yang menghasut (61,6%), ketiga berita yang tidak akurat (59%), keempat berita ramalan (14%), dan kelima berita yang menyudutkan (12,6%).
Berita hoax menyebar melalui media sosial (92,4%) selanjutnya melalui aplikasi Chat , Situs Web, Televisi, media cetak, email dan Radio.
Isu hoax paling banyak menyangkut masalah makanan dan minuman (32,6%), Penipuan Keuangan (24,5%), Iptek (23,7%), Berita Duta (18,8%), Candaan (17,6), Bencana Alam (10,3) dan Lalu Lintas (4%).

Peran pemerintah dalam pendekatan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) perbuatan yang dilarang yaitu (1) Pasal 27: Kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan (Delik Aduan Umum) (2) Pasal 28 yaitu Berita bohong dan SARA (3) Pasal 29 yaitu Ancaman Kekerasan.
"Untuk itu ada ancaman pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta hingga 1 miliar (pasal 45)," tandas Slamet. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Formasi Paskibraka Lambangkan Angka 80 Saat Pengibaran Bendera Pusaka

Calon Paskibraka Dari 38 Provinsi Mulai Latihan Gabungan, Bakal Dikukuhkan Pada 13 Agustus 2025

Dikukuhkan Rabu, 76 Calon Paskibraka 2025 Mulai Menginap di Jakarta Malam Ini

Polemik Paskibraka Tanpa Jilbab Harus Jadi Momentum Negara Hilangkan Diskriminasi

Pemerintah Harus Evaluasi Pengukuhan Paskibraka Tanpa Pakai Jilbab

Bandung Tidak Gunakan Aturan BPIP Soal Tampilan Paskibraka Tanpa Jilbab

Gubernur Kirim Surat Keprihatinan Paskibraka Tidak Pakai Hijab Saat Bertugas

BPIP Akhirnya Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab saat HUT ke-79 RI

Tak Perlu Penyeragaman Paskibraka Berjilbab, BPIP: Kita Ini Bhinneka

Soal Pelepasan Jilbab untuk Paskibraka 2024, Menpora Respons Begini
