Anggota BPK Rizal Djalil Tantang KPK Ungkap Suap Proyek Air Minum
Rabu, 09 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
Usai diperiksa, Rizal menantang KPK mengungkap kasus dugaan suap proyek SPAM. Dia bahkan meminta lembaga antirasuah membeberkan bukti praktik rasuah dari proyek tersebut.
Baca Juga
Anak Auditor BPK Rizal Djalil Diduga Terima Uang Panas Proyek Kementerian PUPR
“Silakan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima,” kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/10).
Dia mengaku telah membeberkan ihwal suap kepada penyidik. Rizal siap kembali diperiksa jika keterangannya hari ini dianggap belum cukup menjelaskan benang merah perkara.
“Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya. Bila dikehendaki,” ujar Rizal.
Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Rizal menegaskan tidak pernah menerima uang haram dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta. Dia juga berkelit terlibat dalam pengurusan proyek SPAM untuk perusahaan Leonardo.
“Persoalan Rp3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya demi Allah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Baca Juga
Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Irit Bicara Soal Status Tersangkanya
KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SGD100 ribu dari Leonardo. Suap itu diduga agar perusahaan Leonardo dibantu Rizal mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp79,27 miliar.
Rizal selaku Anggota IV BPK sebelumnya pernah menandatangani Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR. (Pon)