Anggaran Keselamatan Diminta Jangan Dipangkas, Pakar Transportasi Singgung Persoalan Jalan Rusak
Rabu, 26 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengkritik pejabat publik yang tak peduli perbaikan jalan yang rusak. Jalan rusak kerap menimbulkan kecelakaan warga yang melintasinya.
Dari data yang dimiliki Djoko, ada ratusan warga yang menjadi korban akibat jalan rusak tersebut.
Sementara efisiensi anggaran yang merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto ini bisa berimbas pada perbaikan jalan rusak.
"Program efisiensi anggaran jangan memangkas anggaran keselamatan. Cita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 menjadi terganggu," ucap Djoko, Rabu (26/2).
Menurut dia, ketidakjelasan program efisiensi telah menyebabkan ratusan warga jadi korban kecelakaan karena jalan berlubang. Jalan berlubang yang mestinya segera ditutup tidak segera dilakukan, lantaran anggaran tidak dikucurkan. Baik jalan nasional, provinsi maupun kota.
Baca juga:
Dishub DKI Tambah Bus Mudik Gratis Jadi 293 Unit di Tengah Efisiensi Anggaran
"Program efisiensi yang tidak jelas, warga jadi tumbal," cetusnya.
Seluruh lubang baru ditutup setelah ada warga yang meninggal dunia akibat rusaknya jalan. Menurutnya, mestinya tidak seperti itu.
"Sesuai pasal 24 ayat (2) UU LLAJ, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," terangnya.
Warga yang terdampak dapat menuntut sesuai kewenangan jalan sesuai pasal 273 UU LLAJ, korban luka ringan kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12.000.000 Korban luka berat, pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000
"Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120.000.00," ucapnya.
Baca juga:
Ia melanjutkan bahwa perbaikan jalan rusak jangan menunggu kerabat pejabat jadi korban. Warga punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan di jalan raya.
Padahal, menurutnya, jalan raya bukan tempat meregang nyawa. Jalan raya harus menjamin pengguna selamat dalam perjalanan. Oleh sebab itu, negara wajib melindungi warganya dari aktivitas keselamatan bertransportasi.
"Keselamatan di jalan sudah kebutuhan, keselamatan di jalan harus jadi perhatian negara. Jangan pangkas anggaran keselamatan demi efisiensi anggaran," tutupnya. (Asp)