Anggap PHK Pegawai Sritex Langgar Aturan, Buruh Bakal Demo Besar-besaran Rabu Besok

Minggu, 02 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional pada Rabu 5 Maret 2025 dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah, termasuk di Semarang.

"Aksi ini merupakan cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (2/3).

Baca juga:

Wamenaker Sayangkan Kurator Menempuh PHK Buruh Sritex, Tidak Perhatikan Ekosistem Sosial

Iqbal menegaskan, negara tidak boleh lepas tangan dalam kasus ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak mereka secara penuh, dan segala praktik yang tidak transparan di balik kepailitan Sritex harus diungkap.

"Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan," tegasnya.

Iqbal mengungkapkan, PHK terhadap sekitar 8.400 karyawan Sritex bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

PHK tersebut dianggap ilegal karena perusahaan tidak menjalankan proses bipartit maupun tripartit sebagaimana mestinya.

Baca juga:

12 Ribu Karyawan Sritex di PHK, Menaker Sebut di Wilayah Solo Ada 10.666 Lowongan

"Dalam putusan MK, PHK harus melalui bipartit terlebih dahulu, dengan adanya notulensi resmi yang disepakati kedua belah pihak," tegas Said Iqbal.

Menanggapi hal ini, KSPI akan membuka posko advokasi bagi buruh Sritex.

“Posko ini untuk membantu mereka yang menolak PHK, memperjuangkan hak pesangon, tunjangan hari raya, dan hak-hak lainnya,” jelas Said Iqbal.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan