Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ancaman Serius terhadap Perlindungan Hak Warga Negara, Pengusutan Dugaan Penyadapan Presiden Perlu Dilakukan Menyeluruh

Yusuf Abdillah - Jumat, 06 November 2026

MerahPutih.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan instrumen negara.

Menurut Hendardi, perkara yang menyeret mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar tindak pidana penyadapan.

Kasus ini bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi,

kata Hendardi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (6/11).

Apresiasi Langkah Kapolri

Baca juga:

Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka, Ini Dugaan Perannya dalam Kasus Penyadapan

Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Bareskrim Polri dalam mengungkap serta memproses perkara tersebut.

Ia menilai penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip penegakan hukum yang tidak membedakan latar belakang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum,

ujarnya.

Ia berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau memfasilitasi dugaan penyadapan tersebut.

Seluruh Dugaan Harus Ditelusuri

Baca juga:

Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Disarankan Bentuk Lembaga Independen Pengawas Intersepsi

Hendardi menegaskan, seluruh dugaan yang muncul harus ditelusuri melalui proses hukum yang objektif dan akuntabel.

Menurut dia, apabila perangkat penyadapan milik negara digunakan di luar ketentuan hukum, hal tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap perlindungan hak warga negara.

Jika Presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan penyalahgunaan kewenangan dan perangkat formal penegakan hukum,

tuturnya.

Momentum Percepatan Tranformasi Polri

Baca juga:

Gerindra Akui Istana Kebobolan dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Hendardi juga memandang pengungkapan perkara ini sebagai momentum untuk mempercepat transformasi Polri.

Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat memperkuat profesionalisme kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik,

kata Hendardi.
Baca Artikel Asli