Ancaman PHK Massal di Depan Mata, Alasan Pemerintah Revisi PP No 60/2015
Kamis, 20 Agustus 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Pemerintah mengumumkan telah merevisi (mengubah) aturan soal pencairan JHT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Pemerintah responsif dan akomodatif terkait aspirasi yang tengah berkembang di kalangan pekerja, yakni masalah PHK, dan ketidakpastian kerja.
"Dua problem utama yang dihadapi para pekerja adalah masalah PHK dan ketidakpastian kerja. Dua masalah ini sudah diakomodir dalam PP dan Permenaker yang direvisi untuk mengakomodir pekerja yang terkena PHK dan berhenti bekerja atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," tegasnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/8).
Hanif menegaskan, bahwa revisi yang dilakukan terhadap PP 46 Tahun 2015 menjadi PP 60 Tahun 2015 ini bukan karena Pemerintah keliru menyusun PP 46 Tahun 2015 sebelumnya yang mensyaratkan pencairan dana JHT BPJS dapat dicairkan setelah keikutsertaan selama minimal 10 tahun, dan dana yang dapat dicairkan yakni hanya sebesar 10-30 persen. Sementara untuk pencairan sepenuhnya dapat diambil setelah berusia 56 tahun.
"Sekali lagi revisi ini dilakukan bukan karena Pemerintah keliru ketika menysun PP bukan karena kesalahan tapi lebih karena pemerintah mengakomodir aspirasi pekerja. Dimana awalnya, kontruksi sistem kita UU No 40 tahun 2004 konstruksinya ideal tapi realitasnya ketenagakerjaannya tidak ideal. Di mana, penyusunan PP waktu itu mengikuti logika, filosofi yang ada di dalam SJSN yang sifatnya ideal seperti itu," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenaker menegaskan bahwa PP UU No 46 Tahun 2015 yang penuh kontroversi itu sudah sesuai dengan UU SJSN di mana dalam UU SJSN, tidak ada toleransi kalau terjadi PHK, yang berbeda dengan UU Jamsostek. Maka, secara substansi, UU SJSN dan PP JHT 46 tahun 2015 lalu merupakan sebagai turunannya dalam mengembalikan semangat JHT sebagai skema perlindungan hari tua pada saat pekerja tak lagi produktif. (rfd)
Baca Juga:
Revisi PP Rampung, Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JHT 100 Persen
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi
Penjelasan Menaker Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun